Berjuang bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan Indonesia
Laporan Akhir Tahun Komisi Nasional Perempuan
Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan
1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk mengetahui Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.
2. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001
3. CATAHU Komnas Perempuan memaparkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi korban kekerasan.
4. Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yang dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Data Peradilan Agama (Badilag), [2] Data Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan baik yang dikelola oleh Negara maupun atas inisiatif masyarakat. Di dalamnya adalah lembaga penegak hukum, dan [3] Unit Data Pelayanan dan Rujukan, satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban. Data CATAHU juga memuat hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan.
5. Menyesuaikan kondisi pandemik COVID-19, pada tahun ini Komnas Perempuan mengirimkan formulir kuesioner dalam dua format yaitu google form dan dalam format word. Formulir ini memuat tentang kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Kesediaan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil mengisi dan mengembalikan formulir ini sangat membantu Komnas Perempuan dalam menyajikan data.
Sejak 2017 Badilag mengkategorisasi perceraian dengan lebih spesifik termasuk didalamnya kategori yang memuat kekerasan terhadap perempuan. Masih sama seperti tahun sebelumnya, data Pengadilan Agama menunjukkan penyebab perceraian terbesar adalah terus menerus terus menerus sebanyak 176.683 kasus. Kedua terbesar adalah ekonomi sebanyak 71.194 kasus, dan disusul meninggalkan salah satu pihak 34,671 kasus, dan kemudian dengan alasan KDRT 3.271 kasus.
kerenn
BalasHapus