Berjuang bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan Indonesia

 

Laporan Akhir Tahun Komisi Nasional Perempuan


Kekerasan pada perempuan adalah kekerasan yang sering kali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Dimana tempat, kekerasan ini sudah menjadi hal lumrah karna sering terjadi tanpa mengenal apa dan siapa serta waktu dan tempat. 


Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan

 

1.   Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk mengetahui Hari  Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.

 

2.   Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001

 

3.   CATAHU Komnas Perempuan memaparkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi korban kekerasan.

 

4.   Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi data kasus riil yang dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Data Peradilan Agama (Badilag), [2] Data Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan baik yang dikelola oleh Negara maupun atas inisiatif masyarakat. Di dalamnya adalah lembaga penegak hukum, dan [3] Unit Data Pelayanan dan Rujukan, satu   unit   yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban. Data CATAHU juga memuat hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan.

 

5.   Menyesuaikan kondisi pandemik COVID-19, pada tahun ini Komnas Perempuan mengirimkan formulir kuesioner dalam dua format yaitu google form dan dalam format word. Formulir ini memuat tentang kasus-kasus kekerasan berbasis gender. Kesediaan pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil mengisi dan mengembalikan formulir ini sangat membantu Komnas Perempuan dalam menyajikan data.


Data Kekerasan terhadap Perempuan dari Badan Peradilan Agama (Badilag)

Sejak 2017 Badilag mengkategorisasi perceraian dengan lebih spesifik termasuk didalamnya kategori yang memuat kekerasan terhadap perempuan. Masih sama seperti tahun sebelumnya, data Pengadilan Agama menunjukkan penyebab perceraian terbesar adalah terus menerus terus menerus sebanyak 176.683 kasus. Kedua terbesar adalah ekonomi sebanyak 71.194 kasus, dan disusul meninggalkan salah satu pihak 34,671 kasus, dan kemudian dengan alasan KDRT 3.271 kasus.

 

 Dispensasi nikah adalah hal lainnya yang terjadi peningkatan ekstrim tiga kali lipat berdasarkan data BADILAG yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik tajam sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh situasi pandemi seperti intensitas penggunaan gawai dan masalah ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang meningkatkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.







Ayo, hentikan kekerasan terhadap perempuan, dan mari kita dukung pemerintah terlebih Komnas Perempuan untuk melindungi perempuan-perempuan hebat Indonesia!


Komentar

Posting Komentar